Sabtu, 14 Februari 2009

Uraian Tugas dan Wewenang

Masing-masing unsur dalam struktur organisasi SMK Muhammadiyah Jember mempunyai tugas dan wewenang yang diuraikan sebagai berikut.

1. Kepala Sekolah mempunyai tugas dan wewenang :
a. Penanggungjawab Seluruh Kegiatan Sekolah.
b. Menyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS).
c. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
d. Melakukan supervisi.
e. Menilai staf, guru, dan karyawan.
f. Melakukan koordinasi dan konsolidasi.
g. Memimpin rapat-rapat sekolah.
h. Membagi tugas personil.
i. Membayar gaji, honorarium, dan insentif yang berkaitan dengan kegiatan sekolah.
j. Melakukan rekrutmen tenaga staf, guru, dan karyawan.
k. Memberi sanksi bagi staf, guru, dan karyawan yang melanggar.
l. Memberi penghargaan bagi staf, guru, dan karyawan berpretasi.
m. Melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas sumberdaya sekolah melalui pendidikan dan pelatihan, penataran, workshop, seminar, lokakarya, dan lain-lain.

2. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas dan wewenang :
a. Penanggungjawab seluruh kegiatan administrasi sekolah yang meliputi: administrasi kepegawaian, kesiswaan, perlengkapan (inventaris), dan keuangan.
b. Membantu kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.

3. Waka Kurikulum/Humas mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membuat kurikulum SMK Muhammadiyah sesuai dengan pedoman KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
b. Melakukan pembagian tugas mengajar dan membuat jadwal pelajaran.
c. Penanggungjawab proses belajar mengajar/pelaksanaan kurikulum.
d. Penanggungjawab administrasi proses belajar mengajar/pelaksanaan kurikulum.
e. Melakukan promosi sekolah kepada masyarakat luas terutama kepada Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan DU/DI (dunia usaha/dunia industri).
f. Bersama Komite Sekolah melakukan koordinasi untuk musyawarah sekolah dengan orangtua/wali siswa.
g. Melakukan kerjasama dengan dunia usaha/dunia industri dalam hal PSG (Pendidikan Sistem Ganda) dan BKK (Bursa Kerja Khusus).
h. Membantu kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan kurikulum dan humas.

4. Waka Kesiswaan/Sarana mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membuat rencana umum kegiatan organisasi siswa, baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
b. Penanggungjawab kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
c. Mengkoordinir kegiatan Upacara Bendera setiap hari Senin.
d. Penanggung jawab kegiatan organisasi ekstrakurikuler siswa, yaitu : Ikatan Remaja Masjid, Pramuka, Pencinta Alam, Kelompok Ilmiah Remaja, dan lain-lain.
e. Melaksanakan kegiatan peringatan Hari Besar Nasional (HBN) dan Hari Besar Islam (HBI).
f. Mengupayakan dan mengelola beasiswa.
g. Mengupayakan, mengelola, dan mengembangkan sarana di sekolah.
h. Mengupayakan pengembangan prasarana sekolah, maliputi : lahan, bangunan sekolah, daya listrik, dan jalan.
i. Membantu kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan kesiswaan dan sarana prasarana.

5. Ketua Bidang Keahlian mempunyai tugas dan wewenang :
b. Membuat rencana umum kegiatan di Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
c. Membuat rencana pengembangan Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, meliputi: pengembangan program keahlian, hardware dan software, dan mutu proses belajar mengajar.
d. Menyiapkan siswa untuk mengikuti lomba keterampilan dan karya ilmiah.

6. Guru BP/BK ( Bimbingan Penyuluhan / Bimbingan Karir ) mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membuat rencana kegiatan dan pengembangan di Bidang Bimbingan Penyuluhan / Bimbingan Karir.
b. Mengangani permasalahan siswa.
c. Pembekalan etos belajar dan kerja siswa.
d. Membuat laporan kegiatan secara berkala.

Tidak ada komentar: