Selasa, 30 Desember 2008

BHP AMANATKAN PENDIDIKAN MURAH

BHP AMANATKAN PENDIDIKAN MURAH

By admin | December 31, 2008 | 3 Kali di baca

Menanggapi maraknya penolakan terhadap pengesahan Badan Hukum Pendidikan (BHP), Konsultan BHP Depdiknas Prof Dr Johanes Gunawan mengungkapkan masyarakat tampak belum memahami roh BHP. “Mereka menganggap, antara BHMN dengan BHP itu sama. Padahal BHMN dan BHP itu sangat berbeda, khususnya dalam aspek pengaturan pendanaan,” kata Johanes Gunawan.
Johanes Gunawan menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam acara workshop Manajemen Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di Hotel UIN Sunan Kalijaga Senin (29/12).

Johanes menjelaskan dalam BHMN masih ada aspek-aspek komersialisasi pendidikan dan swastanisasi perguruan tinggi. Sehingga, mengakibatkan beban biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa menjadi tinggi. Sedangkan BHP dirancang justeru untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan yang selama ini ada di lembaga pendidikan.
“Dengan adanya BHP justeru pendidikan tak mungkin lagi mahal,” terangnya di hadapan rektor UIN, IAIN dan Ketua STAIN se-Indonesia tersebut.
Tak hanya itu, BHP juga melindungi karakter perguruan tinggi yang sebaiknya memiliki otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan steril dari kepentingan politik. Selain mengatur tentang pendidikan tinggi, BHP juga mengatur tentang pendidikan dasar dan menengah, yang memiliki akreditasi A dan telah memiliki standar nasional pendidikan.
“Sekolah dasar dan menengah yang belum memenuhi persyaratan, tetap dikelola dengan sistem biasa, apa adanya. Namun, untuk sekolah yang baru didirikan ia harus memenuhi syarat untuk mencapai BHP. Paling tidak memenuhi akreditasi A dan memenuhi standar pendidikan nasional,” tuturnya.
UU BHP memiliki 14 Bab dengan terdiri dari 16 Pasal. BHP mengamatkan pendanaa beban yang ditanggung pemerintah sedikitnya 50 persen dari biaya operasional perguruan tinggi. Sementara beban mahasiswa paling banyak 1/3 atau 33,33 persen dari biaya operasional.
“Bisa jadi beban mahasiswa bisa 0 persen, tergantung dari kemampuan keuangan mahasiswa. Namun, jika ada perguruan yang melanggar pasal 41 ayat 8. Maka, lembaga tersebut akan dikenai sanksi administrasi,” jelasnya. (cw1)

http://jogjainfo.net/bhp-amanatkan-pendidikan-murah.html

Tidak ada komentar: